Operasi Senyap KPK: Etik Suryani Tersandung Kasus Pemerasan OPD

Jakarta, 11 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan operasi senyap yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, pada Kamis malam, 9 Juli 2026.

Operasi ini dilakukan secara simultan di Sukoharjo, Wonogiri, dan Surakarta. Tim KPK mengamankan 18 orang, terdiri dari aparatur sipil negara, pihak swasta, serta pejabat daerah. Pemeriksaan awal dilakukan di Polresta Surakarta, sebelum sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya praktik pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD). Modus yang digunakan adalah permintaan setoran wajib dengan nominal besar, termasuk permintaan Rp500 juta menjelang akhir tahun anggaran. Praktik ini disebut berlangsung sistematis dan melibatkan pejabat penting di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Barang bukti yang disita tidak main-main: uang tunai dalam rupiah dan berbagai valuta asing, mulai dari dolar Amerika, dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, hingga baht Thailand. Selain itu, KPK juga menemukan 25 keping logam mulia seberat 100 gram. Total nilai barang bukti mencapai Rp21,2 miliar.

Pada 11 Juli, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Etik Suryani (Bupati Sukoharjo), Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD Sukoharjo), dan Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo). Ketua KPK menegaskan bahwa tindakan ini mencederai integritas birokrasi daerah. “Kami tidak akan mentolerir adanya pungutan liar yang dilakukan pejabat publik. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Kasus ini langsung mengguncang pemerintahan daerah Sukoharjo. DPRD setempat mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah. Publik menilai kasus ini sebagai bukti masih kuatnya praktik korupsi di level pemerintahan daerah. Aktivis antikorupsi pun menyoroti bahwa pengumpulan dana dari OPD bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dengan penetapan tersangka ini, KPK kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di daerah, sekaligus mengingatkan bahwa jabatan publik bukanlah ruang untuk memperkaya diri, melainkan amanah untuk melayani rakyat.

Scroll to Top