Lapas Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng_Dapur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu Kelas IIA Palu raih sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia (BPJPH Kemenag RI) untuk penyelenggara makanan dan minuman dengan pengolahan. Semua produk makanan dan minuman dapur Lapas ditetapkan halal oleh Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Tengah berdasarkan hasil pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sulawesi Tengah.Sertifikat Halal ini diserahkan oleh Ibu Reny Abdan,S.Sos selaku Pendamping Proses Produk Halal Kementerian Agama Sulawesi Tengah dan diterima langsung oleh Ibu Meliana selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Kelas IIA Palu
“Alhamdulillah, dapur kami telah memiliki sertifikat halal untuk penyelenggaraan pengolahan makanan dan minuman. Terbitnya sertifikat halal ini memberikan kepastian dan rasa aman tentang ketersediaan produk halal dalam layanan yang diselenggarakan dan terpenuhinya hak-hak dasar bagi Warga Binaan dalam hal kebersihan, kehigienisan, dan kehalalan,” ungkap Kepala Lapas Palu, Gunawan Sabtu (27/7).
Gunawan menerangkan penetapan kehalalan produk dan sertifikat halal dengan nomor ID72110018824370724 Tanggal 25 Juli 2024. “Semua ini buah kerja sama seluruh jajaran untuk terus berkomitmen memberikan yang terbaik dalam setiap tanggung jawab yang diemban. Berkat tekad dan kerja sama yang solid, proses panjang berhasil dilalui hingga akhirnya sertifikat halal bisa didapatkan,” pujinya.
Sebelumnya, dapur Lapas Palu telah ditinjau oleh penyelia halal dari BPJPH Sulawesi Tengah. Mereka memeriksa langsung keadaan dapur, bahan makanan dan minuman, peralatan masak, dan lainnya. Selain itu, dilakukan pula pendampingan pemenuhan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan sertifikat halal.