Palu-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Dalam rangka melaksanakan arahan 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu melaksanakan kegiatan razia blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tes urine, sebagaimana diinstruksikan melalui Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-237 Tanggal 31 Oktober 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) I Made Sudiasa, didampingi Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) Muh. Anis, Kasubag Tata Usaha Mahasar, Kasi Kegiatan Kerja I Made Budana, Pejabat Struktural lainnya dan Regu Jaga Pengamanan A.Razia tersebut bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif di dalam lapas, sekaligus mencegah praktik-praktik yang melanggar hukum, seperti peredaran narkoba dan penggunaan alat-alat terlarang.Dalam pelaksanaan razia, tim berhasil menemukan sejumlah barang yang dilarang di blok hunian WBP, antara lain:• 5 buah korek api gas,• 3 kabel rakitan,• 5 kabel,• 2 pisau rakitan,• 6 sendok besi,• 6 potongan besi,• 1 gunting.Barang-barang tersebut segera diamankan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan meningkatkan keamanan di dalam lapas.Selain penggeledahan, tes urine juga dilakukan terhadap sejumlah WBP untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba.
Hasil dari tes urine tersebut menunjukkan komitmen lapas dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta mewujudkan lapas yang bebas dari peredaran narkoba dan alat-alat yang membahayakan.“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta mendukung program-program akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ,” ujar Makmur.
Dengan pelaksanaan razia dan tes urine ini, diharapkan Lapas Kelas IIA Palu dapat semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan segala bentuk pelanggaran lainnya di dalam lingkungan pemasyarakatan./Red