Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu menerima 50 orang narapidana pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Palu. Para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini tiba di Lapas Palu melalui Pintu Utama (P2U) dengan pengawalan ketat petugas Rutan.
Dengan pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan ,serangkaian prosedur penerimaan telah dilaksankan sesuai protokol yang berlaku. Setibanya di Lapas palu, para narapidana menjalani pemeriksaan fisik secara menyeluruh serta pemeriksaan barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang dibawa masuk.
“Setelah proses pemeriksaan selesai, mereka diarahkan ke ruang registrasi untuk pencatatan administrasi lebih lanjut,” kata Kalapas Kelas IIA Palu Makmur, Selasa(10/12/2024). Proses serah terima antara Rutan Kelas IIA Palu dan Lapas Kelas IIA Palu diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh kedua pihak, disertai dengan foto bersama sebagai dokumentasi resmi.“Proses pemindahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manajemen kapasitas di Rutan Palu, serta memastikan para WBP mendapatkan fasilitas pemasyarakatan yang sesuai,” ujarnya.
Makmur lebih lanjut menambahkan penerimaan narapidana baru ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan untuk menjaga ketertiban di lingkungan Lapas.