Palu, 25 Desember 2024 – Dalam semangat perayaan Hari Raya Natal, Lapas Kelas IIA Palu menggelar acara pemberian remisi khusus Natal bagi narapidana dan anak binaan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 25 Desember 2024, pukul 10.00 WITA, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Palu.
Acara ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Kepala Lapas Kelas IIA Palu, serta para pejabat struktural melalui konferensi video zoom. Pemberian remisi khusus ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak narapidana dan anak binaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam rangkaian acara, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan laporan, diikuti dengan pembacaan dan penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan. Seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia turut melaksanakan penyerahan remisi secara serentak. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebanyak 31 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Palu menerima remisi khusus Natal tahun ini. Pengurangan masa pidana ini tidak hanya menjadi simbol keringanan hukuman, tetapi juga harapan untuk membangkitkan semangat mereka dalam menjalani pembinaan di Lapas.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat terus meningkatkan kualitas diri dan menjadi pribadi yang lebih baik, selaras dengan semangat pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan./Red