MPR RI Gelar Sosialisasi Empat Pilar bagi Penyelenggara Pemilu di Wonogiri

Kabupaten Wonogiri – 5 Maret 2026. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Wonogiri. Kegiatan ini dihadiri para penyelenggara pemilu dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Eromoko, Kecamatan Manyaran, dan Kecamatan Wuryantoro Kabupaten Wonogiri.

Kegiatan berlangsung di Gedung KPRI Eromoko, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis, 5 Maret 2026, pukul 13.00 hingga 17.30 WIB. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman peserta mengenai nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Empat Pilar MPR RI.

Empat Pilar MPR RI meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika. Melalui kegiatan ini, peserta diajak memahami kembali makna kemerdekaan menurut Soekarno serta relevansinya dalam pelaksanaan demokrasi dan kehidupan berbangsa.

Wakil Ketua MPR RI, Ir. Bambang Wuryanto, MBA yang hadir sebagai narasumber utama menyampaikan bahwa kemerdekaan memiliki makna yang lebih luas dari sekadar terbebas dari penjajahan.

“Saudara-saudara sekalian, kemerdekaan bukan hanya terbebas dari penjajahan. Bung Karno menekankan bahwa kemerdekaan adalah kebebasan yang utuh: kebebasan politik untuk menentukan nasib bangsa, kebebasan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, kebebasan sosial dan budaya untuk mempertahankan jati diri bangsa, serta kebebasan moral dan spiritual agar kita hidup bermartabat. Semua ini harus kita jaga melalui peran aktif kita dalam kehidupan berbangsa, termasuk dalam pelaksanaan demokrasi,” ujar Bambang Wuryanto.

Ia juga mengutip pesan dari Soekarno mengenai pentingnya mengisi kemerdekaan dengan semangat perjuangan dan persatuan.

“Kemerdekaan hanyalah untuk mereka yang berani berjuang untuk mendapatkannya, dan bagi bangsa yang mampu mengisi kemerdekaan dengan semangat persatuan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat,” kutipnya.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula keterkaitan pemikiran kemerdekaan Soekarno dengan Empat Pilar MPR RI. Pancasila menjadi pedoman agar kemerdekaan digunakan untuk mewujudkan persatuan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. UUD 1945 menjamin hak-hak warga negara sekaligus menjadi kerangka hukum bagi pelaksanaan demokrasi. NKRI menegaskan pentingnya menjaga persatuan bangsa di tengah keberagaman suku, budaya, dan agama, sementara Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan sikap saling menghargai perbedaan dalam bingkai persatuan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para penyelenggara pemilu dapat semakin memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menjadi contoh dalam menjaga demokrasi yang berlandaskan semangat persatuan dan kebangsaan.

Scroll to Top