Mengurai Paradoks Putusan MK Terkait Syarat Pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA – Peta politik dan hukum nasional kembali dihangatkan oleh polemik keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan atas Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam tersebut melahirkan sebuah paradoks hukum yang memicu perdebatan sengit di ruang publik. Di satu sisi, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Namun, di sisi lain, pertimbangan hukum MK justru mengungkap fakta persidangan yang mengejutkan terkait riwayat dokumen pendidikan sang Wakil Presiden.

Amunisi Pertimbangan Hukum: Dokumen Kelulusan Setara SMA Tidak Ditemukan. Dalam dokumen pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK secara eksplisit menegaskan bahwa selama proses persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti konkret yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah resmi tingkat luar negeri yang dapat disetarakan dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Rincian lengkap mengenai pertimbangan hukum Hakim Adies Kadir terkait dokumen pendidikan tersebut dapat dilihat pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Fakta persidangan menunjukkan bahwa dokumen pendaftaran yang diserahkan berupa sertifikat kehadiran dan catatan akademis dari Singapura serta Australia, yang dinilai belum memenuhi kualifikasi formal penyetaraan SMA. Pihak KBRI terkait juga mengakui tidak memiliki arsip riwayat pendidikan formal tersebut.

Alasan Hukum MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran. Meskipun catatan tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum, MK menegaskan bahwa Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisinya. Ketua MK Suhartoyo memutus permohonan tidak dapat diterima karena:

  1. Kehilangan Objek Sengketa: Perkara diajukan melalui jalur PHPU, sementara status Gibran sebagai peserta pemilu telah berakhir setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
  2. Ketiadaan Legal Standing: Para pemohon dinilai tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk membatalkan keterpilihan pasca-pelantikan.

Bola Panas Bergeser: Ranah Pidana Bareskrim dan Implikasi Parlemen. Putusan NO ini memicu babak baru di luar MK:

  • Laporan ke Bareskrim Polri: Tim Advokasi melaporkan Gibran dan pihak terkait ke Bareskrim atas dugaan pemalsuan dokumen pendaftaran.
  • Sorotan Parlemen: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendesak DPR dan MPR mencermati implikasi konstitusional ini, sementara PDI Perjuangan membuka opsi hak angket.

Pihak Istana mengimbau publik agar menyikapi putusan ini secara jernih dan tetap mempertahankan keabsahan pemerintahan yang ada.

Scroll to Top