Palu — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu terus mempertegas komitmennya dalam mendukung kesehatan anak binaan dengan meningkatkan layanan kesehatan serta pengendalian HIV/AIDS. Hal tersebut ditegaskan oleh Lise Apole selaku Perawat Terampil dalam Pertemuan Koordinasi Layanan Kesehatan yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulteng.
“Dengan komitmen bersama guna peningkatan kualitas layanan kesehatan, menjadi langkah konkret dalam pengendalian HIV/AIDS secara tepat,” jelas Lise kepada media, Selasa, (29/10/2024).
Ia mengungkapkan, anak binaan memiliki potensi tinggi dalam penularan penyakit, sehingga menjadi kewajiban LPKA Palu untuk melakukan langkah-langkah preventif terhadap kesehatan setiap anak.
“Upaya ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab LPKA Palu terhadap kesehatan fisik maupun mental para anak binaan, sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal selama masa pembinaan,” ungkapnya.
Mohammad Kafi selaku Kepala LPKA Palu kembali menekankan bahwa, kesehatan anak binaan menjadi prioritas utama seluruh jajarannya.
Di LPKA Palu, kata dia, terus menghadirkan inovasi layanan kesehatan, diantaranya Konsultasi Layanan Kesehatan yang siap 1×24 jam dan Posyandu Remaja dengan melahirkan kader-kader kesehatan terbaik.
“Kita memiliki perawat-perawat yang handal, fasilitas yang cukup memadai dan didukung dengan jalinan sinergitas kuat bersama Puskesmas Bulili, Dinkes Kota Palu dan Provinsi Sulteng,” tegas Kafi.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Sulteng, M. Nur Amin, menyapaikan pentingnya pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga negara, termasuk warga binaan dan anak binaan.
“Para warga binaan yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Mereka juga dilindungi oleh Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners, yang mengharuskan mereka berada di bawah pengawasan dan penanganan petugas kesehatan selama menjalani masa tahanan,” ujar M. Nur Amin.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, turut memberikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan layanan kesehatan bagi warga binaan ini. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di Lapas/Rutan dan LPKA adalah aspek fundamental dalam pembinaan dan rehabilitasi warga binaan.
“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait guna mewujudkan layanan kesehatan yang memadai dan sesuai standar di setiap satuan kerja pemasyarakatan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjamin pemenuhan hak asasi mereka dan memberikan kesempatan yang lebih baik dalam menjalani proses rehabilitasi,” kata Hermansyah Siregar.
Hermansyah juga menambahkan, bahwa dukungan dari fasilitas layanan kesehatan dan rumah sakit rujukan sangat penting untuk menangani kasus-kasus kesehatan berat yang memerlukan penanganan intensif di luar kemampuan Lapas/Rutan dan LPKA.
“Dengan dukungan penuh dari seluruh pihak, kami optimis layanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan Sulawesi Tengah akan semakin optimal, sehingga para warga binaan dapat menjalani proses pembinaan dengan baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang bertanggung jawab,” tutup Hermansyah Siregar. /Red