Lapas Kelas IIA Palu Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, Kamis (12/12/2024). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui aplikasi Zoom yang diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung amanah Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 60 Ayat (2) terkait rehabilitasi narkotika bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan di seluruh rutan, lapas, dan LPKA. Kegiatan diikuti oleh Kasubsi Binmaswat Bayu Prianto, beserta tenaga medis bertempat di ruang Klinik Lapas Kelas IIA Palu.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyediakan acuan dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025. Selain itu, kegiatan ini juga membahas petunjuk teknis penggunaan anggaran untuk pelaksanaan program rehabilitasi secara efektif dan efisien. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan layanan rehabilitasi bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan dapat terlaksana sesuai standar yang ditetapkan. Lapas Palu siap mendukung pelaksanaan program ini demi menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih baik dan berkualitas.